(Momenriau.com). Berbagai ragam kegiatan yang dilaksanakan baik oleh pihak swasta maupun oleh birokrasi pemerintah, ketika didalam pelaksanaannya, menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kegiatan tersebut adalah merupakan suatu tindak pidana "korupsi". Oleh karena itu, sikap tegas yang berlandaskan hukum, terus menerus dilakukan oleh Institusi Kejaksaan, dalam hal memberantas tindak pidana korupsi serta berusaha semaksimal mungkin untuk merampas kembali uang negara yang sudah dicuri oleh si koruptor.
Tekad untuk memberantas tindakkan korupsi, kembali diperlihatkan oleh Insan Adhyaksa dari jajaran Kejaksaan Agung, yaitu dengan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. KETUT SUMEDANA tanggal 15 Februari 2024 yang kami terima, menyampaikan bahwa;
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Kamis 15 Februari 2024, telah memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, yaitu:
1. Z selaku Finance dan Accounting PT Angels Products.
2. DC selaku Head Finance and Accounting PT Angels Products.
Adapun kedua orang yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023 tersebut, adalah sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).
Editor : Edysam.